• Join Us on Google Plus!

Iklan header

Saturday 4 June 2016

Contoh surat perjanjian kontrak

09:03 // by Unknown // // No comments

PERJANJIAN KONTRAK ATAU SEWA RUMAH
Perjanjian kontrak atausewa rumah (yang untuk selanjutnya disebutsebagai “perjanjian”) ini dibuat pada hari jumat 15 januari 2016 oleh dan antara :
1.      Nama               : Sony Wahyu Wijaya, SH
Pangkat/NRP  : Kapten Kav.
Pekerjaan         : TNI AD
Alamat            : Jl. Jemur Wonosari lebar no 109 Surabaya
Selanjutnya disebut Pihak ke I (Satu)
2.      Nama               : M. Imam Azizi
Umur               : 19 Tahun
Pekerjaan         : Mahasiswa
Alamat            : Dsn. jarakan Ds. sidoharjo Kec. tanjunganom Kab. nganjuk
Selanjutnya disebut Pihak ke II (Dua).
Antara Pihak ke I (Satu) dan Pihak ke II (Dua), Secara bersama-sama untuk selanjutnya disebut sebagai “Para Pihak”.
Para Pihak terlebih dahulu menerangkan :
Bahwa :
1.      Pihak ke I (Satu) adalah pemilik rumah dengan ukuran luas 5 m x 15 m yang terletak di jl. Jemur wonosari lebar no 121 B Surabaya.
2.      Pihak ke II (Dua) adalah pengontrak atau penyewa rumah untuk kepentingan tempat tinggal.
3.      Pihak ke I (Satu) dan Pihak ke II (Dua) dengan ini bermaksud untuk melakukan kesepakatan perjanjian saling menguntungkan antara kedua pihak dalam rangka sewa menyewa rumah dengan ukuran 5 m x 15 m  yang terletak di jl. Jemur wonosari lebar no 121 B Surabaya.

Pasal I
Jangka Waktu

Pihak ke I (Satu) sebagai pemilik rumah ukuran 5 m x 15 m yang terletak di jl. Jemur wonosari lebar no 121 B Surabaya menyewakan kepada Pihak ke II (Dua) dengan jangka waktu satu tahun terhitung mulai tanggal 15 januari 2016 sampai dengan tanggal 15 januari 2017 dan bisa diperpanjang sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian baru.

Pasal II
Nilai Sewa

Pihak ke I (Satu) sebagai pemilik rumah ukuran 5 m x 15 m yang terletak di jl. Jemur wonosari lebar no 121 B Surabaya, menyewakan kepada pihak kedua II (Dua) dengan nilai sewa sebesar Rp. 8.000.000,- / tahun

Pasal III
Larangan

Pihak ke II (Dua) sebagai penyewa rumah ukuran 5 m x 15 m yang terletak di jl. Jemur wonosari lebar no 121 B Surabaya dilarang :
1.                  Merubah bangunan rumah
2.                  Memindah tangankan rumah kepada pihak lain
3.                  Merusak bangunan rumah
Pasal IV
Kewajiban

Pihak ke II (Dua) berkewajiban :
1.                  Merawat bangunan rumah yang disewa
2.                  Memperbaiki bangunan rumah apabila terdapat kerusakan selama ditempati
3.                  Menyelesaikan pembayaran tagihan listrik dan PDAM selama ditempati
4.                  Memberi laporan kepada pihak I (Satu) bila masa sewa habis (1 bulan sebelum masa sewa selesai).


Pihak ke II (Dua)

Pihak ke I (Satu)
Penyewa

Pemilik Toko









M. Imam Azizi

Sony Wahyu Wijaya, SH


Kapten Kavaleri


0 comments:

Post a Comment

Iklan

Iklan 2