PERJANJIAN
KONTRAK ATAU SEWA RUMAH
Perjanjian kontrak atausewa rumah (yang untuk
selanjutnya disebutsebagai “perjanjian”) ini dibuat pada hari jumat 15 januari 2016 oleh dan antara :
1.
Nama :
Sony Wahyu Wijaya, SH
Pangkat/NRP : Kapten Kav.
Pekerjaan :
TNI AD
Alamat :
Jl. Jemur Wonosari lebar no 109 Surabaya
Selanjutnya disebut Pihak ke I (Satu)
2. Nama : M. Imam Azizi
Umur :
19 Tahun
Pekerjaan :
Mahasiswa
Alamat :
Dsn. jarakan Ds. sidoharjo Kec. tanjunganom
Kab. nganjuk
Selanjutnya disebut Pihak ke II (Dua).
Antara Pihak ke
I (Satu) dan Pihak ke II (Dua),
Secara bersama-sama untuk selanjutnya disebut sebagai “Para Pihak”.
Para Pihak terlebih dahulu menerangkan :
Bahwa :
1. Pihak ke I (Satu) adalah pemilik rumah dengan ukuran luas 5 m x 15 m
yang terletak di jl. Jemur wonosari lebar no 121 B Surabaya.
2. Pihak ke II (Dua) adalah pengontrak atau penyewa rumah untuk kepentingan
tempat tinggal.
3. Pihak ke I (Satu) dan Pihak ke
II (Dua) dengan ini bermaksud untuk melakukan kesepakatan perjanjian saling
menguntungkan antara kedua pihak dalam rangka sewa menyewa rumah dengan ukuran
5 m x 15 m yang terletak di jl. Jemur
wonosari lebar no 121 B Surabaya.
Pasal I
Jangka Waktu
Pihak
ke I (Satu) sebagai
pemilik rumah ukuran 5 m x 15 m yang terletak di jl. Jemur wonosari lebar no
121 B Surabaya menyewakan kepada Pihak
ke II (Dua) dengan jangka waktu satu tahun terhitung mulai tanggal 15 januari 2016 sampai dengan tanggal 15 januari 2017 dan bisa diperpanjang
sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian baru.
Pasal II
Nilai Sewa
Pihak
ke I (Satu) sebagai
pemilik rumah ukuran 5 m x 15 m yang terletak di jl. Jemur wonosari lebar no
121 B Surabaya, menyewakan kepada pihak kedua II (Dua) dengan nilai sewa
sebesar Rp. 8.000.000,- / tahun
Pasal III
Larangan
Pihak
ke II (Dua) sebagai
penyewa rumah ukuran 5 m x 15 m yang terletak di jl. Jemur wonosari lebar no
121 B Surabaya dilarang :
1.
Merubah bangunan rumah
2.
Memindah tangankan rumah kepada pihak lain
3.
Merusak bangunan rumah
Pasal
IV
Kewajiban
Pihak
ke II (Dua)
berkewajiban :
1.
Merawat bangunan rumah yang disewa
2.
Memperbaiki bangunan rumah apabila terdapat kerusakan
selama ditempati
3.
Menyelesaikan pembayaran tagihan listrik dan PDAM
selama ditempati
4.
Memberi laporan kepada pihak I (Satu) bila masa sewa
habis (1 bulan sebelum masa sewa selesai).
Pihak ke II (Dua)
|
|
Pihak ke I (Satu)
|
Penyewa
|
|
Pemilik Toko
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
M. Imam Azizi
|
|
Sony Wahyu Wijaya, SH
|
|
|
Kapten Kavaleri
|
0 comments:
Post a Comment