Rokok dalam
pandangan islam
Oleh: mohammad
teguh hermawan
Merokok bukan hal yang asing lagi di telinga kita, bahkan sudah
menjadi kebiasaan bagi sebagian orang, mereka menganggap rokok sebagai
kebutuhan pokok yang harus terpenuhi, bahkan seorang pekerja tidak bisa
melanjutkan pekerjaannya tanpa merokok terlebih dahulu, ini menandakan bahwa
rokok merupakan hal yang tidak bisa di tinggalkan setiap hari bagi pecandu
rokok.
Rokok sudah ada sejak zaman dahulu, sampai sekarang belum di
ketahui secara pasti sejarah asal mula rokok,
bentuk batang rokok pun sudah menuai banyak perubahan, kalau dahulu pembungkus
rokok menggunakan kombot (kulit tipis jagung yang sudah kering) dan di
ikat dengan sebuah benang, tapi lain halnya dengan sekarang, ada beberapa macam
jenis batang rokok, di antaranya: rokok filter dan rokok kretek, rokok filter
menggunakan semacam sebuah saringan untuk menyaring asap agar lebih lembut,
sedangkan kalau rokok kretek tanpa penyaring.
Banyak kita jumpai beberapa informasi akan bahaya rokok, mulai dari
tulisan yang biasanya tertera pada bungkus rokok, iklan-iklan di tv, penjelasan
dokter dan lain-lain, tapi semuanya itu tidak membuat nyali beberapa pecandu
rokok ciut, bahkan ada yang berkata “kenapa harus takut mati, toh semua orang
juga pasti akan mati” seakan mereka sama sekali tidak menghiraukan
ancaman-ancaman itu. Bahkan dewasa ini, iklan
peringatan akan bahaya mengkosumsi rokok sudah merambat ke gambar penyakit yang
di akibatkan benda satu ini, mulai dari kanker mulut, kanker hati dan
lain-lain, dan lagi lagi hal ini tidak membuat para pecandu rokok jera setelah
melihat gambar mengerikan tersebut, mereka bahkan berinisiatif untuk mengganti
bungkus rokok yang bergambar itu, dengan bungkus rokok yang lama, hal ini
dilakukkan oleh sebagian perokok, karena sebagian dari mereka merasa ngeri
melihat penyakit yang di tampakkan di gambar tersebut, tapi tetap saja mereka
tidak bisa berpaling dari benda satu ini.
Karena di rasa rokok banyak mengandung racun, sebagian ulama pun
akhirnya menetapkan bahwa rokok haram di konsumsi, karena secara tidak langsung, sama halnya dengan menyakiti diri sendiri,
bagaimana tidak? Seorang pecandu rokok yang setiap harinya menghabiskan satu
sampai dua bungkus rokok sama dengan telah menelan lebih dari seribu racun yang
berbahaya bagi tubuh si pengkonsumsi, karena setiap batang rokok mengandung 73
racun berbahaya, atas hasil inilah,
beberapa ulama berfatwa bahwa rokok haram di konsumsi, tapi pernyataan itu
banyak menimbulkan pertentangan dari berbagai golongan, termasuk para pecandu
rokok, mereka sama sekali tidak setuju dengan pernyatan yang mereka anggap
ngawur itu, kata mereka pendapat itu sama halnya dengan membunuh mereka, mereka
berkata lebih baik tidak makan dari pada tidak merokok, seakan akan merokok
sama kedudukannya dengan makan.
Banyak para ulama yang khilaf
(berbeda pendapat) tentang hukum mengkonsumsi rokok, imam syafi’i berpendapat
bahwa makruh hukumnya mengkonsumsi rokok, di karenakan bahaya yang di
timbulkannya, dan juga banyak para ulama yang mengharamkan mengkonsumsi rokok,
tapi menurut ustadz ulil,
pendapat imam syafi’i yang mengatakan bahwa mengkonsumsi rokok adalah makruh,
dapat berubah menjadi haram seandainya imam syafi’i mengetahui secara langsung
perbedaan bahaya rokok pada zaman sekarang dengan pada masa beliau hidup.
“rokok zaman sekarang kan lebih banyak racunnya daripada rokok tempo dulu, maka
dari itu, kalau menurut saya, pendapat imam syafi’i itu bisa berubah menjadi
haram apabila beliau masih hidup sampai sekarang” kata ustadz yang pernah
belajar di negeri syiria tersebut,
Dari pendapat diatas, bisa di simpulkan hukum mengkonsumsi rokok adalah
makruh dan bahkan haram, tapi dalam menanggapi persoalan ini, kita perlu
mengkaji ulang hukum-hukum mengkonsumsi rokok ditinjau dari beberapa aspek,
karena persoalan yang dihadapi oleh orang islam selalu bertambah setiap
tahunnya, antah itu dari segi keagamaan, fiqih, maupun kemaslahatan umat, jika
kita berfikir sejenak alasan mengapa agama islam melarang mengkonsumsi rokok,
tentu kita dapat mengambil banyak faedah kebaikan bagi orang yang mengkonsumsi
rokok, karena agama islam memberi kemudahan bagi umat islam dalam melakukkan
syariat islam.